Svoboda | Graniru | BBC Russia | Golosameriki | Facebook

Tautan-tautan Akses

Tim Hukum Prabowo Nilai Narasi Pemohon Hanya Asumsi dan Propaganda


Sidang tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 28 Maret 2024. (BAY ISMOYO / AFP)
Sidang tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 28 Maret 2024. (BAY ISMOYO / AFP)

Narasi tim pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD soal pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, nepotisme dalam pencalonan Gibran, serta bantuan sosial dari Joko Widodo, dinilai sebagai asumsi dan propaganda untuk mendelegitimasi terpilihnya Prabowo-Gibran. Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Prabowo-Gibran dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3).

Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3) melanjutkan sidang sengketa hasil Pemilu 2024. Agenda sidang hari ini adalah mendengar jawaban dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait (kubu pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diwakili oleh tim kuasa hukum) terhadap gugatan yang disampaikan duet Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan narasi yang dibangun Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud memberi gambaran seakan-akan terpilihnya Prabowo-Gibran karena berbagai kecurangan dan bantuan sosial. Tuduhan itu, kata Otto, menyakiti masyarakat dan menafikan hak mayoritas rakyat Indonesia untuk memilih kandidat Prabowo-Gibran.

"Pilihan tersebut dilakukan oleh rakyat Indonesia berdasarkan hati nuraninya. Jadi kalau rakyat dituduh memilih karena adanya bansos (bantuan sosial), karena adanya kecurangan, itu melukai hati rakyat mayoritas Indonesia yang memilih Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden yang mereka cintai," katanya.

Tim kuasa hukum Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berbicara kepada media usai sidang pertama permohonan calon penantang pemilu presiden Anies Baswedan terkait pemilu Februari 2024, di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 27 Maret 2024. (Yasuyoshi CHIBA / AFP)
Tim kuasa hukum Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berbicara kepada media usai sidang pertama permohonan calon penantang pemilu presiden Anies Baswedan terkait pemilu Februari 2024, di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 27 Maret 2024. (Yasuyoshi CHIBA / AFP)

Menurutnya, Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi yang paling damai dan terbaik, bukan paling buruk seperti yang diklaim kubu Anies dan Ganjar. Juga bahwa gugatan ini sedianya dialamatkan ke Bawaslu, bukan MK. Sederhananya, kata pengacara senior ini, gugatan pihak Anies dan Ganjar sama-sama “salah kamar.”

Pemohon juga dinilai tidak dapat membuktikan secara konkrit kausalitas antara lokasi dan wilayah pemberian bansos oleh Presiden Jokowi beserta jajaran, dengan signifikasi peningkatan jumlah suara di masing-masing wilayah tersebut bagi capres-cawapres nomor urut dua Prabowo-Gibran. Dalil yang digunakan dinilai spekulatif karena Jokowi selaku presiden, dalam Pemilu 2024 dinilai bersikap netral.

Yusril: Kemenangan Telak Prabowo-Gibran Cermin Keinginan Mayoritas Rakyat

Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran lainnya, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan duet Prabowo-Gibran telah memenuhi syarat secara konstitusional untuk dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Kemenangan telak pasangan ini, tambahnya, menunjukkan keinginan mayoritas rakyat Indonesia di hampir seluruh wilayah.

"Berkenaan dengan pencalonan pak Gibran ini, adalah pengejawantahan hak setiap warga negara untuk maju dalam tiap-tiap pemilihan yang dilaksanakan," ujar Yusril.

Terkait permohonan diskualisifikasi kliennya, Prabowo-Gibran, yang duajukan tim Anies dan tim Ganjar, Yusril menilai hal tersebut sebuah keanehan karena baru disampaikan saat pemilu sudah selesai. Seharusnya jika ada keberatan, persoalan itu dibawa ke Bawaslu sebelum tahapan pilpres dimulai.

KPU: Tuduhan Kecurangan Tidak Berdasar dan Cenderung Manipulatif

Sementara itu anggota tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hifdzil Alim, mengatakan tuduhan kecurangan yang disampaikan pihak Anies dan Ganjar tidak berdasarkan data faktual dan cenderung manipulatif. Ia memberikan beberapa contoh, termasuk tidak adanya pengurangan suara pada pasangan Anies-Muhaimin di TPS 006, Kelurahan Soco, Kecamatan Dawai, Kabupaten Kudus, sebagaimana yang dituduhkan. Atau pengurangan suara di TPS 001 Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen.

KPU juga membantah terjadi kecurangan dalam sistem rekapitulasi (Sirekap).

"Sirekap menjadi alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam proses yang terbuka ini, masyarakat dapat melakukan cek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis KPPS pada formulir C hasil," tutur Hifdzil.

Hifdzil menegaskan KPU telah membuka akses kepada seluruh masyaraat Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri untuk dapat memantau hasil perolehan suara berdasarkan formulir C1 dan konversi Sirekap. Dia menekankan tuduhan pihak Anies bahwa telah terjadi kecurangan dalam Sirekap tidak terbukti.

Melihat pertimbangan-pertimbangan ini, KPU memohon kepada MK untuk tidak menerima permohonan pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. KPU juga memohon agar MK menyatakan bahwa ketetapan hasil Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU adalah benar dan tetap berlaku.

Lewat “Amicus Curiae,” Lebih 300 Tokoh Dorong MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Secara terpisah lebih dari 300 guru besar, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat sipil lain yang tergabung dalam “Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil” mengajukan “amicus curiae" atau pandangan sebagai sahabat pengadilan, kepada MK. Mereka meminta agar badan hukum ini tidak ragu mendiskualifikasi Prabowo- Gibran.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada 1 April mendatang. [fw/em]

Forum

XS
SM
MD
LG